Selasa, 18 Desember 2012

Pidato "Kesadaran Hukum"

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hadirin yang saya hormati,

Marilah kita ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga pada pagi hari ini kita masih diberi kesempatan untuk dapat menghadiri acara ini.
Pada kesempatan yang berharga ini, saya akan menyampaikan sebuah pidato, dengan tema “Kesadaran Hukum”
Sebelumnya, izinkanlah saya menceritakan sebuah peristiwa. Ketika saya hendak menghadiri acara ini, di jalan saya melihat kecelakaan yang terjadi antara pengendara sepeda motor dengan sebuah mobil sedan. Kecelakaan tersebut terjadi karena pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas oleh pengendara mobil sedan tersebut. Pengendara sepeda motor yang menjadi korban menderita luka parah dan motor yang dikendarainya pun rusak berat.
Peristiwa tersebut merupakan salah satu bukti bahwa kesadaran hukum belum membudaya dalam masyarakat kita.  Bila kesadaran hukum sudah membudaya, walaupun tengah malam, saat lampu merah menyala, si pengendara wajib menghentikan laju kendaraannya. Hal ini selain menunjukkan akan kesadaran hukum, juga guna menjaga keselamat orang lain dan dirinya sendiri.
Memang, meningkatkan kesadaran hukum tidak dapat dilakukan dalam waktu sekejap. Cepat lambatnya, tergantung keberhasilan dalam melakukan sosialisasi dan penegakkan hukum. Sebagai ilustrasi, bila seeorang pengendara mobil hanya mau berhenti ketika lampu merah menyala saat melihat ada polisi di perempatan jalan, tetapi pengendara tersebut akan mempercepat laju kendaraannya tanpa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada bila tidak melihat polisi, ini berarti sosialisasi kesadaran hukum belum berhasil dijalankan.
Kesadaran hukum masyarakat hanya dapat ditumbuhkan oleh tiap individu itu sendiri. Pemerintah atau aparat hukum hanya merupakan perangkat yang mendorong munculnya kesadaran hukum pada masyarakat. Oleh karena itu, apakah masyarakat dapat menaati peraturan dan hukum yang berlaku dengan sungguh-sungguh atau tidaknya, hanya masyarakat sendiri yang dapat menetukannya.
Menumbuhkan kesadaran hukum tidaklah mudah. Perlu kedewasaan dalam berpikir dan mengapresiasi pesoalan sehingga sehingga dapat memahami pentingnya peraturan atau hukum yang berlaku demi kepentingan dan keselamatan orang lain dan diri sendiri. Hal ini yang harus dijadikan PR untuk kita semua, sehingga kita dapat bertanya kepada diri kita sendiri,” Apakah kita telah memiliki kesadaran hukum?”
Baiklah hadirin, demikianlah pidato dari saya. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Saya akhiri wabilahi taufiq walhidayah Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

3 komentar: