Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hadirin yang saya hormati,
Marilah kita
ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya
kepada kita semua, sehingga pada pagi hari ini kita masih diberi kesempatan
untuk dapat menghadiri acara ini.
Pada kesempatan
yang berharga ini, saya akan menyampaikan sebuah pidato, dengan tema “Kesadaran
Hukum”
Sebelumnya,
izinkanlah saya menceritakan sebuah peristiwa. Ketika saya hendak menghadiri
acara ini, di jalan saya melihat kecelakaan yang terjadi antara pengendara
sepeda motor dengan sebuah mobil sedan. Kecelakaan tersebut terjadi karena
pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas oleh pengendara mobil sedan
tersebut. Pengendara sepeda motor yang menjadi korban menderita luka parah dan
motor yang dikendarainya pun rusak berat.
Peristiwa
tersebut merupakan salah satu bukti bahwa kesadaran hukum belum membudaya dalam
masyarakat kita. Bila kesadaran hukum
sudah membudaya, walaupun tengah malam, saat lampu merah menyala, si pengendara
wajib menghentikan laju kendaraannya. Hal ini selain menunjukkan akan kesadaran
hukum, juga guna menjaga keselamat orang lain dan dirinya sendiri.
Memang,
meningkatkan kesadaran hukum tidak dapat dilakukan dalam waktu sekejap. Cepat
lambatnya, tergantung keberhasilan dalam melakukan sosialisasi dan penegakkan
hukum. Sebagai ilustrasi, bila seeorang pengendara mobil hanya mau berhenti
ketika lampu merah menyala saat melihat ada polisi di perempatan jalan, tetapi pengendara
tersebut akan mempercepat laju kendaraannya tanpa memperhatikan rambu-rambu
lalu lintas yang ada bila tidak melihat polisi, ini berarti sosialisasi
kesadaran hukum belum berhasil dijalankan.
Kesadaran hukum
masyarakat hanya dapat ditumbuhkan oleh tiap individu itu sendiri. Pemerintah
atau aparat hukum hanya merupakan perangkat yang mendorong munculnya kesadaran
hukum pada masyarakat. Oleh karena itu, apakah masyarakat dapat menaati
peraturan dan hukum yang berlaku dengan sungguh-sungguh atau tidaknya, hanya
masyarakat sendiri yang dapat menetukannya.
Menumbuhkan
kesadaran hukum tidaklah mudah. Perlu kedewasaan dalam berpikir dan
mengapresiasi pesoalan sehingga sehingga dapat memahami pentingnya peraturan
atau hukum yang berlaku demi kepentingan dan keselamatan orang lain dan diri
sendiri. Hal ini yang harus dijadikan PR untuk kita semua, sehingga kita dapat
bertanya kepada diri kita sendiri,” Apakah kita telah memiliki kesadaran
hukum?”
Baiklah hadirin,
demikianlah pidato dari saya. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf. Atas
perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Saya akhiri
wabilahi taufiq walhidayah Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Thankss :)
BalasHapusSama2.. semoga bermanfaat :)
Hapusterimakasi sangat bermanfaat..
BalasHapus